Tugas Pokok dan Fungsi Direktorat Penguatan HAM
KedudukanDirektorat Penguatan HAM |
TugasDirektorat Penguatan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melaksanakan penguatan hak asasi manusia berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia. |
FungsiUntuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Direktorat Penguatan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi :
|
|
|


