Tugas Pokok dan Fungsi Direktorat Informasi HAM
KedudukanDirektorat Informasi HAM |
TugasDirektorat Infomasi Hak Asasi manusia mempunyai tugas melaksanakan informasi hak asasi manusia berdasarkan kebijakan teknis yang di tetapkan oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia. |
FungsiUntuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Direktorat Informasi Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi :
b. Penyiapan koordinasi pelaksanaan kebijakan dan standariasasi teknis dibidang informasi hak asasi mansuia yang terkait dengan instansi terkait; c. Bimbingan teknis dibidang informasi hak asasi manusia; d. Penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan bahan laporan pelaksanan kegiatan dilingkungan Direktorat Informasi Hak Asasi Manusia; e. Pelaksanaan urusan taat usaha Direktorat Informasi Hak Asasi MSnusia.
|
|
|


