Tugas Pokok dan Fungsi Direktorat Yankomas
KedudukanDirektorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat |
TugasDirektorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pelayanan komunikasi masyarakat berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia. |
FungsiUntuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan komunikasi masyarakat; b. penyiapan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pelayanan komunikasi masyarakat; c. penyiapan rekomendasi dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia; d. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan pelayanan komunikasi masyarakat; e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat. |
|
|


