Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Ditjen
KedudukanSekretariat Direktorat Jenderal |
TugasSekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia. |
FungsiUntuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran; b. pengelolaan urusan kepegawaian; c. pelaksanaan urusan keuangan; d. pengelolaan urusan perlengkapan dan rumah tangga; e. Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan Direktorat Informasi HAM f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia. |
|
|


